Panduan Lengkap Edukasi Shalat
Pelajari berbagai jenis shalat, mulai dari yang wajib hingga sunnah, untuk menyempurnakan ibadah Anda.
Shalat Wajib
Shalat wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Shalat 5 Waktu
Panduan lengkap mengenai Shalat Fardhu 5 waktu yang menjadi tiang agama dalam Islam, meliputi Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya.
Shalat Jumat
Shalat dua rakaat yang wajib dilaksanakan oleh laki-laki Muslim secara berjamaah pada waktu Dzuhur di hari Jumat, didahului oleh dua khutbah.
Shalat Jenazah
Shalat yang dilakukan untuk mendoakan jenazah seorang Muslim. Hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban gugur jika sudah ada sebagian Muslim yang melakukannya.
Shalat Gaib
Shalat jenazah yang dilakukan untuk mendoakan jenazah seorang Muslim yang meninggal di tempat yang jauh dan tidak dapat dijangkau.
Shalat Sunnah Muakkad
Shalat sunnah yang sangat dianjurkan dan hampir wajib.
Shalat Tahajud
Shalat sunnah yang sangat dianjurkan, dikerjakan pada malam hari setelah bangun dari tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir.
Shalat Dhuha
Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu dhuha, yaitu ketika matahari mulai naik setinggi tombak hingga sebelum waktu Dzuhur.
Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat sunnah dua rakaat sebagai penghormatan kepada masjid, dikerjakan setiap kali memasuki masjid dan sebelum duduk.
Shalat Gerhana Matahari (Kusuf)
Shalat sunnah yang dikerjakan ketika terjadi fenomena gerhana matahari.
Shalat Gerhana Bulan (Khusuf)
Shalat sunnah yang dikerjakan ketika terjadi fenomena gerhana bulan.
Shalat Istisqa'
Shalat sunnah yang dilakukan untuk memohon hujan kepada Allah SWT saat terjadi kemarau panjang.
Shalat Tarawih
Shalat sunnah khusus yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan.
Shalat Witir
Shalat sunnah dengan jumlah rakaat ganjil yang dilakukan sebagai penutup shalat malam.
Shalat Idul Fitri
Shalat sunnah yang dilakukan pada pagi hari tanggal 1 Syawal sebagai puncak perayaan Idul Fitri setelah sebulan berpuasa Ramadhan.
Shalat Idul Adha
Shalat sunnah yang dilakukan pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.
Shalat Sunnah Tawaf
Shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan setelah selesai melakukan tawaf (mengelilingi Ka'bah 7 kali) dalam rangkaian ibadah haji atau umrah.
Shalat Rawatib
Shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu, baik sebelum (qabliyah) maupun sesudah (ba'diyah).
Shalat Sunnah Ghairu Muakkad
Shalat sunnah yang dianjurkan namun tidak seberat sunnah muakkad.
Shalat Sunnah Wudhu
Shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan setelah selesai berwudhu sebagai bentuk rasa syukur (Syukrul Wudhu).
Shalat Isyraq
Shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan setelah matahari terbit sepenuhnya, sekitar 15-20 menit setelah waktu syuruq.
Shalat Mutlak
Shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab atau waktu tertentu, selama bukan di waktu-waktu yang terlarang untuk shalat.
Shalat Sunnah Safar
Shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum memulai perjalanan (safar) dan setelah kembali dari perjalanan.
Shalat Hajat
Shalat sunnah yang dilakukan ketika seseorang memiliki keinginan atau hajat tertentu dan ingin memohon kepada Allah agar dikabulkan.
Shalat Tasbih
Shalat sunnah khusus yang di dalamnya dibaca kalimat tasbih (Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar) sebanyak 300 kali dalam 4 rakaat.
Shalat Taubat
Shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebagai wujud penyesalan atas dosa yang telah dilakukan dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
Shalat Khusus
Shalat khusus yang dilakukan dalam kondisi atau situasi tertentu.
Shalat Jama'
Menggabungkan dua shalat fardhu dalam satu waktu, yaitu Dzuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Ini adalah keringanan (rukhsah) bagi musafir atau dalam kondisi tertentu.
Shalat Qashar
Meringkas jumlah rakaat shalat fardhu yang aslinya 4 rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat. Ini adalah keringanan (rukhsah) khusus bagi musafir.
Shalat Li Hurmatil Waqti
Shalat yang dilakukan untuk menghormati waktu shalat ketika seseorang berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk bersuci secara sempurna (tidak ada air untuk wudhu/tayammum atau ada najis yang tidak bisa dihilangkan).