🌳
Zakat Tanaman Produktif
Zakat atas hasil kebun, perkebunan, atau tanaman tahunan produktif.
Nisab Umum
653 kg gabah setara nilai
Kadar Umum
5% atau 10%
Definisi
Zakat tanaman produktif adalah zakat yang dikenakan atas hasil kebun atau tanaman yang berbuah secara periodik, seperti kelapa sawit, karet, kopi, teh, atau buah-buahan, apabila hasilnya mencapai nisab setara 653 kg gabah per tahun.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ - Tunaikanlah haknya pada hari panennya (QS. Al-An'am: 141)
Hadits
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ - Tidak ada zakat pada hasil pertanian kurang dari 5 wasaq (HR. Bukhari Muslim)
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
653 kg gabah setara nilai
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Hasil tanaman tahan lama
- •Mencapai nisab
Catatan
Tidak mensyaratkan haul
Madzhab Maliki
Nisab
653 kg gabah setara nilai
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
Catatan
Zakat setiap kali panen
Madzhab Syafii
Nisab
653 kg gabah setara nilai
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
Catatan
Dihitung saat panen
Madzhab Hambali
Nisab
653 kg gabah setara nilai
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
Catatan
Kadar mengikuti cara pengairan
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Nilai hasil panen × 10% (diairi hujan) atau × 5% (diairi dengan biaya).
Contoh Kasus
Panen sawit senilai Rp 200 juta diairi hujan → Rp 200 juta × 10% = Rp 20 juta zakat
Tips Zakat
- ✓Hitung saat panen
- ✓Pisahkan hasil tiap panen
- ✓Boleh dibayar dalam bentuk hasil atau uang
- ✓Boleh distribusi ke mustahik sekitar kebun
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa DSN MUI No. 86/DSN-MUI/XII/2012
Terakhir diperbarui: 2025-07-30