🌾
Zakat Tanaman Pangan
Zakat yang dikenakan atas hasil tanaman pangan yang menjadi makanan pokok.
Nisab Umum
653 kg gabah kering
Kadar Umum
5% jika diairi dengan biaya, 10% jika diairi hujan
Definisi
Zakat tanaman pangan adalah zakat yang dikenakan pada hasil pertanian yang menjadi makanan pokok, seperti padi, gandum, jagung, dan kurma, apabila mencapai nisab ±653 kg gabah kering dan dipanen sekali dalam setahun.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ - Tunaikanlah haknya (zakat) di hari panennya (QS. Al-An’am: 141)
Hadits
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ - Tidak ada zakat pada hasil pertanian kurang dari 5 wasaq (±653 kg gabah) (HR. Bukhari Muslim)
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
653 kg gabah kering
Kadar
5% jika diairi dengan biaya, 10% jika diairi hujan
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
- •Tanaman menjadi makanan pokok
Catatan
Zakat dikeluarkan setiap kali panen
Madzhab Maliki
Nisab
653 kg gabah kering
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
- •Hasil tahan lama
Catatan
Tidak mensyaratkan haul
Madzhab Syafii
Nisab
653 kg gabah kering
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
- •Tanaman yang mengenyangkan
Catatan
Zakat wajib pada setiap panen
Madzhab Hambali
Nisab
653 kg gabah kering
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
Catatan
Perhitungan kadar berdasarkan cara pengairan
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Hasil panen × 5% (diairi dengan biaya) atau × 10% (diairi hujan).
Contoh Kasus
Panen padi 2 ton diairi hujan → 2.000 kg × 10% = 200 kg beras
Tips Zakat
- ✓Hitung setiap kali panen
- ✓Gunakan timbangan bersih tanpa sekam
- ✓Boleh dibayar dengan uang senilai hasil panen
- ✓Sebaiknya dibagikan di daerah setempat
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiAl-Mughni - Ibnu Qudamah
Terakhir diperbarui: 2025-07-30