🐟
Zakat Tambak
Zakat yang dikenakan atas hasil tambak perikanan seperti udang, ikan, atau bandeng.
Nisab Umum
85 gram emas (jika dianggap perdagangan)
Kadar Umum
2,5% (perdagangan) atau 5-10% (pertanian)
Definisi
Zakat tambak adalah zakat yang dikenakan pada hasil budidaya perikanan seperti udang, ikan, bandeng, atau kepiting. Ulama kontemporer mengqiyaskan zakat tambak dengan zakat pertanian atau perdagangan tergantung metode usaha dan perputaran modalnya.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
وَهُوَ الَّذِي سَخَّرَ الْبَحْرَ لِتَأْكُلُوا مِنْهُ لَحْمًا طَرِيًّا - Dia-lah yang menundukkan laut untukmu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (QS. An-Nahl: 14)
Hadits
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ - Pada hasil yang diairi hujan zakatnya 10% (HR. Bukhari Muslim) — diqiyaskan pada hasil tambak
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
85 gram emas (jika dianggap perdagangan)
Kadar
2,5% (perdagangan) atau 5-10% (pertanian)
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
- •Dimiliki muslim
- •Hasil usaha yang halal
Catatan
Boleh memilih qiyas pada pertanian atau perdagangan
Madzhab Maliki
Nisab
653 kg setara harga pasar
Kadar
5% atau 10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
- •Hasil dapat disimpan
Catatan
Jika hasil tambak tidak tahan lama, dihitung perdagangan
Madzhab Syafii
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% nilai hasil panen per haul
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
- •Hasil diperjualbelikan
Catatan
Umumnya dianggap zakat perdagangan
Madzhab Hambali
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% atau 5-10%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
Catatan
Kadar mengikuti analogi perdagangan/pertanian
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Total nilai hasil panen dikurangi biaya operasional × 2,5% atau 5-10% tergantung metode qiyas.
Contoh Kasus
Hasil panen tambak udang senilai Rp 300 juta, biaya operasional Rp 100 juta → (300 - 100) × 2,5% = Rp 5 juta
Tips Zakat
- ✓Gunakan harga jual pasar saat panen
- ✓Pilih metode qiyas yang lebih maslahat
- ✓Jika panen beberapa kali setahun, zakat setiap kali panen
- ✓Boleh dibayar dengan uang
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa MUI No. 2 Tahun 2003
Terakhir diperbarui: 2025-07-30