🏠

Zakat Properti

Zakat atas properti yang dimiliki untuk diperjualbelikan atau disewakan.

Wajib
Nisab Umum
85 gram emas
Kadar Umum
2,5% (jual-beli) atau 10% hasil sewa

Definisi

Zakat properti adalah zakat yang dikenakan pada kepemilikan properti yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau disewakan, dengan perhitungan berbeda tergantung tujuan kepemilikan.

Dalil Syariat

Al-Qur'an

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ - Orang-orang yang menimbun emas dan perak... beritakanlah kepada mereka siksa yang pedih (QS. At-Taubah: 34)

Hadits

فِي الرِّقَةِ رُبُعُ الْعُشْرِ - Pada perak zakatnya seperempat puluh (HR. Abu Dawud)

Pendapat Madzhab

Madzhab Hanafi

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% (jual-beli) atau 10% hasil sewa
Syarat-syarat
  • Dimiliki untuk diperjualbelikan atau disewakan
Catatan
Properti pribadi tidak dikenai zakat

Madzhab Maliki

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
  • Untuk tujuan komersial
Catatan
Zakat dihitung dari nilai jual properti dagang

Madzhab Syafii

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
  • Dimiliki 1 haul
Catatan
Zakat properti sewa dihitung dari pendapatan bersih

Madzhab Hambali

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
  • Untuk tujuan komersial
Catatan
Properti pribadi bebas zakat

Panduan Praktis

Cara Perhitungan
Properti jual-beli → nilai pasar × 2,5%. Properti sewa → pendapatan bersih × 2,5%.
Contoh Kasus
Pendapatan sewa setahun Rp 240 juta, biaya perawatan Rp 40 juta → (240 - 40) × 2,5% = Rp 5 juta
Tips Zakat
  • Pisahkan properti komersial dari properti pribadi
  • Gunakan harga pasar terkini
  • Jika properti rugi namun nilai jual tetap tinggi, zakat tetap wajib
  • Boleh membayar dengan uang tunai

Sumber Rujukan

Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Terakhir diperbarui: 2025-07-30