🏠
Zakat Properti
Zakat atas properti yang dimiliki untuk diperjualbelikan atau disewakan.
Nisab Umum
85 gram emas
Kadar Umum
2,5% (jual-beli) atau 10% hasil sewa
Definisi
Zakat properti adalah zakat yang dikenakan pada kepemilikan properti yang dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau disewakan, dengan perhitungan berbeda tergantung tujuan kepemilikan.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ - Orang-orang yang menimbun emas dan perak... beritakanlah kepada mereka siksa yang pedih (QS. At-Taubah: 34)
Hadits
فِي الرِّقَةِ رُبُعُ الْعُشْرِ - Pada perak zakatnya seperempat puluh (HR. Abu Dawud)
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% (jual-beli) atau 10% hasil sewa
Syarat-syarat
- •Dimiliki untuk diperjualbelikan atau disewakan
Catatan
Properti pribadi tidak dikenai zakat
Madzhab Maliki
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Untuk tujuan komersial
Catatan
Zakat dihitung dari nilai jual properti dagang
Madzhab Syafii
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Dimiliki 1 haul
Catatan
Zakat properti sewa dihitung dari pendapatan bersih
Madzhab Hambali
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Untuk tujuan komersial
Catatan
Properti pribadi bebas zakat
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Properti jual-beli → nilai pasar × 2,5%. Properti sewa → pendapatan bersih × 2,5%.
Contoh Kasus
Pendapatan sewa setahun Rp 240 juta, biaya perawatan Rp 40 juta → (240 - 40) × 2,5% = Rp 5 juta
Tips Zakat
- ✓Pisahkan properti komersial dari properti pribadi
- ✓Gunakan harga pasar terkini
- ✓Jika properti rugi namun nilai jual tetap tinggi, zakat tetap wajib
- ✓Boleh membayar dengan uang tunai
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002
Terakhir diperbarui: 2025-07-30