💼

Zakat Profesi

Zakat atas penghasilan dari profesi, gaji, honorarium, atau jasa.

Wajib
Nisab Umum
85 gram emas
Kadar Umum
2,5% (per tahun) atau 2,5% dari gaji bulanan bila langsung dikeluarkan

Definisi

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari gaji, upah, atau pendapatan profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, seniman, dan lain-lain. Ulama kontemporer mengqiyaskan zakat ini dengan zakat pertanian (langsung saat menerima) atau zakat perdagangan (setelah setahun).

Dalil Syariat

Al-Qur'an

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ - Tunaikanlah haknya pada hari panennya (QS. Al-An'am: 141)

Hadits

فِي الرِّقَةِ رُبُعُ الْعُشْرِ - Pada harta perak zakatnya seperempat puluh (HR. Abu Dawud)

Pendapat Madzhab

Madzhab Hanafi

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% (per tahun) atau 2,5% dari gaji bulanan bila langsung dikeluarkan
Syarat-syarat
  • Penghasilan halal
  • Mencapai nisab
Catatan
Boleh zakat saat menerima atau di akhir tahun

Madzhab Maliki

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
  • Penghasilan halal
  • Dimiliki selama haul
Catatan
Disamakan dengan zakat perdagangan

Madzhab Syafii

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
  • Dimiliki selama haul
  • Mencapai nisab
Catatan
Boleh zakat langsung jika lebih maslahat

Madzhab Hambali

Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
  • Mencapai nisab
Catatan
Boleh mengikuti metode haul atau langsung

Panduan Praktis

Cara Perhitungan
Pendapatan bersih bulanan × 2,5% (langsung) atau akumulasi tahunan × 2,5%.
Contoh Kasus
Gaji Rp 15 juta/bulan → Rp 15.000.000 × 2,5% = Rp 375.000 zakat tiap bulan
Tips Zakat
  • Lebih mudah jika dibayar bulanan
  • Hitung dari gaji bersih setelah kebutuhan pokok
  • Pisahkan rekening zakat agar mudah kontrol
  • Boleh dibayar lebih awal dari haul

Sumber Rujukan

Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa MUI No. 3 Tahun 2003
Terakhir diperbarui: 2025-07-30