💼
Zakat Profesi
Zakat atas penghasilan dari profesi, gaji, honorarium, atau jasa.
Nisab Umum
85 gram emas
Kadar Umum
2,5% (per tahun) atau 2,5% dari gaji bulanan bila langsung dikeluarkan
Definisi
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan dari gaji, upah, atau pendapatan profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, seniman, dan lain-lain. Ulama kontemporer mengqiyaskan zakat ini dengan zakat pertanian (langsung saat menerima) atau zakat perdagangan (setelah setahun).
Dalil Syariat
Al-Qur'an
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ - Tunaikanlah haknya pada hari panennya (QS. Al-An'am: 141)
Hadits
فِي الرِّقَةِ رُبُعُ الْعُشْرِ - Pada harta perak zakatnya seperempat puluh (HR. Abu Dawud)
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% (per tahun) atau 2,5% dari gaji bulanan bila langsung dikeluarkan
Syarat-syarat
- •Penghasilan halal
- •Mencapai nisab
Catatan
Boleh zakat saat menerima atau di akhir tahun
Madzhab Maliki
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Penghasilan halal
- •Dimiliki selama haul
Catatan
Disamakan dengan zakat perdagangan
Madzhab Syafii
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Dimiliki selama haul
- •Mencapai nisab
Catatan
Boleh zakat langsung jika lebih maslahat
Madzhab Hambali
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Mencapai nisab
Catatan
Boleh mengikuti metode haul atau langsung
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Pendapatan bersih bulanan × 2,5% (langsung) atau akumulasi tahunan × 2,5%.
Contoh Kasus
Gaji Rp 15 juta/bulan → Rp 15.000.000 × 2,5% = Rp 375.000 zakat tiap bulan
Tips Zakat
- ✓Lebih mudah jika dibayar bulanan
- ✓Hitung dari gaji bersih setelah kebutuhan pokok
- ✓Pisahkan rekening zakat agar mudah kontrol
- ✓Boleh dibayar lebih awal dari haul
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa MUI No. 3 Tahun 2003
Terakhir diperbarui: 2025-07-30