🛒
Zakat Perdagangan
Zakat atas barang dagangan yang diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan.
Nisab Umum
85 gram emas
Kadar Umum
2,5% dari total nilai barang + kas + piutang lancar
Definisi
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas barang yang diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Zakat ini wajib dikeluarkan bila nilai barang dagangan mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama 1 haul.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ - Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (QS. At-Taubah: 103)
Hadits
فِيما سَقَتِ السَّمَاءُ العُشْرُ - Pada hasil bumi yang diairi hujan zakatnya 10% (HR. Bukhari Muslim) — diqiyaskan pada perdagangan
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% dari total nilai barang + kas + piutang lancar
Syarat-syarat
- •Dimiliki selama 1 haul
- •Mencapai nisab
- •Barang untuk diperjualbelikan
Catatan
Modal awal dan keuntungan digabung untuk perhitungan
Madzhab Maliki
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5% dari nilai barang dagangan
Syarat-syarat
- •Dimiliki selama 1 haul
- •Mencapai nisab
Catatan
Barang dagangan dinilai berdasarkan harga pasar saat haul
Madzhab Syafii
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Dimiliki selama 1 haul
- •Mencapai nisab
Catatan
Barang dagangan dihitung bersama modal dan keuntungan
Madzhab Hambali
Nisab
85 gram emas
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Dimiliki selama 1 haul
- •Mencapai nisab
Catatan
Wajib zakat walaupun perdagangan mengalami kerugian di tengah tahun
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Nilai barang dagangan + kas + piutang lancar - utang jatuh tempo × 2,5%.
Contoh Kasus
Nilai barang dagangan Rp 200 juta, kas Rp 50 juta, utang jatuh tempo Rp 20 juta → (200 + 50 - 20) × 2,5% = Rp 5.750.000
Tips Zakat
- ✓Gunakan harga pasar saat haul
- ✓Gabungkan modal dan keuntungan untuk menghitung nisab
- ✓Catat piutang yang kemungkinan besar tertagih
- ✓Bayarkan zakat di akhir tahun usaha
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiAl-Majmu’ - Imam NawawiFatwa DSN MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002
Terakhir diperbarui: 2025-07-30