🌙

Zakat Fitrah

Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri

Wajib
Nisab Umum
Tidak ada nisab khusus
Kadar Umum
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok atau setara uang

Definisi

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan jiwa dari dosa-dosa kecil dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Dalil Syariat

Al-Qur'an

قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا - Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (QS. Asy-Syams: 9)

Hadits

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ - Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (HR. Bukhari Muslim)

Pendapat Madzhab

Madzhab Hanafi

Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok atau setara uang
Syarat-syarat
  • Muslim
  • Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
  • Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok
  • Merdeka
Catatan
Boleh mengeluarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan pokok

Madzhab Maliki

Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 mudd (±0,6 kg) gandum atau 1 sha' (±2,5 kg) selain gandum
Syarat-syarat
  • Muslim
  • Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
  • Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok
  • Merdeka
Catatan
Membedakan kadar antara gandum dengan makanan pokok lainnya

Madzhab Syafii

Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok daerah setempat
Syarat-syarat
  • Muslim
  • Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
  • Mampu mengeluarkan
  • Merdeka
Catatan
Harus berupa makanan pokok, tidak boleh uang

Madzhab Hambali

Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok
Syarat-syarat
  • Muslim
  • Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
  • Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok
  • Merdeka
Catatan
Lebih utama berupa makanan, namun boleh uang jika lebih maslahat

Panduan Praktis

Cara Perhitungan
Zakat fitrah dihitung per jiwa. Setiap Muslim wajib mengeluarkan 1 sha' (±2,5 kg) beras atau makanan pokok, atau senilai uangnya (sekitar Rp 35.000-50.000 per orang tahun 2024).
Contoh Kasus
Keluarga dengan 4 anggota (ayah, ibu, 2 anak) wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk 4 orang = 4 x Rp 40.000 = Rp 160.000
Tips Zakat
  • Keluarkan sebelum shalat Idul Fitri
  • Lebih utama dikeluarkan di daerah tempat tinggal
  • Dapat diwakilkan kepada amil zakat terpercaya
  • Jika terlambat, tetap wajib dibayar sebagai qadha

Sumber Rujukan

Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiAl-Mughni - Ibnu QudamahFatwa MUI No. 3 Tahun 2022
Terakhir diperbarui: 2024-01-15