🌙
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri
Nisab Umum
Tidak ada nisab khusus
Kadar Umum
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok atau setara uang
Definisi
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk mensucikan jiwa dari dosa-dosa kecil dan membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
قَدْ أَفْلَحَ مَن زَكَّاهَا - Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu (QS. Asy-Syams: 9)
Hadits
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ - Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (HR. Bukhari Muslim)
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok atau setara uang
Syarat-syarat
- •Muslim
- •Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
- •Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok
- •Merdeka
Catatan
Boleh mengeluarkan dalam bentuk uang dengan nilai setara makanan pokok
Madzhab Maliki
Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 mudd (±0,6 kg) gandum atau 1 sha' (±2,5 kg) selain gandum
Syarat-syarat
- •Muslim
- •Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
- •Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok
- •Merdeka
Catatan
Membedakan kadar antara gandum dengan makanan pokok lainnya
Madzhab Syafii
Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok daerah setempat
Syarat-syarat
- •Muslim
- •Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
- •Mampu mengeluarkan
- •Merdeka
Catatan
Harus berupa makanan pokok, tidak boleh uang
Madzhab Hambali
Nisab
Tidak ada nisab khusus
Kadar
1 sha' (±2,5 kg) makanan pokok
Syarat-syarat
- •Muslim
- •Hidup saat terbenam matahari akhir Ramadan
- •Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok
- •Merdeka
Catatan
Lebih utama berupa makanan, namun boleh uang jika lebih maslahat
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
Zakat fitrah dihitung per jiwa. Setiap Muslim wajib mengeluarkan 1 sha' (±2,5 kg) beras atau makanan pokok, atau senilai uangnya (sekitar Rp 35.000-50.000 per orang tahun 2024).
Contoh Kasus
Keluarga dengan 4 anggota (ayah, ibu, 2 anak) wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk 4 orang = 4 x Rp 40.000 = Rp 160.000
Tips Zakat
- ✓Keluarkan sebelum shalat Idul Fitri
- ✓Lebih utama dikeluarkan di daerah tempat tinggal
- ✓Dapat diwakilkan kepada amil zakat terpercaya
- ✓Jika terlambat, tetap wajib dibayar sebagai qadha
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiAl-Mughni - Ibnu QudamahFatwa MUI No. 3 Tahun 2022
Terakhir diperbarui: 2024-01-15