🥇
Zakat Simpanan Emas, Perak & Perhiasan
Zakat atas emas, perak, dan perhiasan yang disimpan sebagai harta.
Nisab Umum
85g emas / 595g perak
Kadar Umum
2,5%
Definisi
Zakat emas, perak, dan perhiasan adalah zakat yang dikenakan pada logam mulia yang dimiliki untuk simpanan atau investasi, bukan untuk dipakai sehari-hari, jika mencapai nisab 85 gram emas atau 595 gram perak.
Dalil Syariat
Al-Qur'an
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ - Orang-orang yang menimbun emas dan perak... beritakanlah kepada mereka siksa yang pedih (QS. At-Taubah: 34)
Hadits
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ - Tidak ada zakat pada emas kurang dari 5 uqiyah (±85 gram) (HR. Muslim)
Pendapat Madzhab
Madzhab Hanafi
Nisab
85g emas / 595g perak
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Dimiliki 1 haul
- •Mencapai nisab
Catatan
Perhiasan untuk dipakai tetap wajib zakat
Madzhab Maliki
Nisab
85g emas / 595g perak
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Untuk simpanan/investasi
Catatan
Perhiasan pakai bebas zakat
Madzhab Syafii
Nisab
85g emas / 595g perak
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Simpanan
Catatan
Perhiasan pakai bebas zakat
Madzhab Hambali
Nisab
85g emas / 595g perak
Kadar
2,5%
Syarat-syarat
- •Simpanan
Catatan
Perhiasan pakai bebas zakat
Panduan Praktis
Cara Perhitungan
(Berat emas × harga/gram) × 2,5%.
Contoh Kasus
Emas 100g harga Rp 1 juta/gram → 100 × 1.000.000 × 2,5% = Rp 2,5 juta
Tips Zakat
- ✓Hitung harga pasar emas/perak terbaru
- ✓Pisahkan emas investasi dari emas pakai
- ✓Zakat setiap tahun
- ✓Boleh dibayar dengan emas fisik atau uang
Sumber Rujukan
Fiqh Az-Zakat - Yusuf QardhawiFatwa MUI No. 14 Tahun 2011
Terakhir diperbarui: 2025-07-30