Kembali ke Daftar Puasa

Puasa Nazar

Puasa yang menjadi wajib karena seseorang telah berjanji (bernazar) kepada Allah untuk melakukannya jika suatu hajat atau keinginan terpenuhi.

Niat Puasa

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذْرِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauman nadzri lillāhi ta'ālā.

Aku niat puasa nazar karena Allah Ta'ala.

Dalil & Landasan

  • QS. Al-Insan [76]: 7 - "Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
  • Hadits Riwayat Bukhari - "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya."

Waktu Pelaksanaan

Sesuai dengan apa yang dinazarkan. Jika tidak ditentukan waktunya, maka wajib disegerakan.

Tata Cara Pelaksanaan

  1. Wajib dilaksanakan sesuai dengan janji yang telah diucapkan.
  2. Jika nazar berpuasa 3 hari berturut-turut, maka harus dilaksanakan seperti itu.

Keutamaan

  • Memenuhi janji kepada Allah adalah bentuk ketaatan.
  • Menunjukkan rasa syukur atas terkabulnya suatu hajat.

Hal yang Perlu Diperhatikan/Larangan

  • Bernazar untuk melakukan maksiat adalah haram dan tidak boleh dilaksanakan.