Kembali ke Daftar Puasa
Puasa Dam (Denda)
Puasa yang wajib dilakukan sebagai denda (kafarat) karena melanggar larangan tertentu dalam ibadah, seperti haji, atau karena tidak mampu memenuhi kewajiban lain.
Niat Puasa
نَوَيْتُ صَوْمَ الْكَفَّارَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shaumal kaffārati lillāhi ta'ālā.
“Aku niat puasa kafarat (denda) karena Allah Ta'ala.”
Dalil & Landasan
- QS. Al-Baqarah [2]: 196 - "...Tetapi jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah ia berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban..."
Waktu Pelaksanaan
Tergantung jenis pelanggaran. Contoh: Puasa 3 hari saat haji dan 7 hari di kampung halaman bagi yang melanggar larangan haji tertentu.
Tata Cara Pelaksanaan
- Jumlah hari puasa ditentukan oleh jenis pelanggaran yang dilakukan.
- Wajib dilaksanakan sesuai ketentuan syariat sebagai penebus kesalahan.
Keutamaan
- Menjadi penebus dosa atau kesalahan yang telah dilakukan.
- Menunjukkan ketaatan dan penyesalan seorang hamba.