Kembali ke Kategori Zakat
Zakat Pertanian
Nisab: 520 kg beras • Kadar: 5%-10% • Haul: Setiap Panen
Informasi Zakat Pertanian
Zakat pertanian dikenakan pada hasil tanaman yang menjadi makanan pokok (seperti padi, gandum, jagung) dan hasil perkebunan. Zakat ini wajib dikeluarkan setiap kali panen jika telah mencapai nisab.
Nisab
653 kg gabah atau setara 520 kg beras.
Kadar
5% jika pengairan menggunakan biaya (irigasi, pompa air).
10% jika pengairan alami (tadah hujan, mata air).
Haul
Tidak ada haul, zakat dikeluarkan setiap kali panen.
Catatan Penting:
- Biaya produksi seperti bibit, pupuk, dan pestisida dapat dikurangkan dari hasil panen sebelum menghitung zakat.
- Jika dalam satu lahan terdapat jenis pengairan yang berbeda, maka perhitungannya disesuaikan secara proporsional.
Pilih Lembaga Penyalur

Baznas

LazisNU

LazisMU
Anda perlu menghubungkan dompet kripto untuk melakukan pembayaran.