Kembali ke Edukasi Haji & Umroh
Mabit di Muzdalifah: Menginap, Mampir, atau Lewat?
Artikel Edukasi Haji & Umroh
Hukum Mabit di Muzdalifah
Mabit di Muzdalifah adalah salah satu wajib haji. Meninggalkannya tanpa uzur syar'i mengharuskan pembayaran dam (denda).
Durasi Mabit
- Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi'i, Hambali), kewajiban mabit terpenuhi dengan berada di wilayah Muzdalifah sesaat pada paruh kedua malam (setelah tengah malam), meskipun hanya lewat.
- Menurut madzhab Hanafi, wajib berada di Muzdalifah pada waktu antara terbit fajar hingga terbit matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.
- Yang paling utama adalah bermalam di sana hingga shalat Subuh, kemudian berangkat ke Mina setelah matahari mulai terang.
Keringanan
Bagi jamaah yang memiliki uzur, seperti orang tua, wanita, anak-anak, atau orang sakit, diperbolehkan meninggalkan Muzdalifah setelah tengah malam.