Kembali ke Edukasi Haji & Umroh

Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah dan Mina karena Uzur

Artikel Edukasi Haji & Umroh

Definisi Uzur Syar'i

Uzur syar'i adalah halangan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit keras, merawat orang sakit, menjaga harta yang dikhawatirkan hilang, atau petugas haji yang sibuk melayani jamaah.

Hukum Meninggalkan Mabit karena Uzur

Jika seorang jamaah haji meninggalkan mabit (baik di Muzdalifah maupun di Mina) karena uzur syar'i, maka ia tidak berdosa dan tidak diwajibkan membayar dam. Kewajiban mabit gugur baginya.

Pentingnya Niat

Meskipun memiliki uzur, niat untuk melaksanakan mabit harus tetap ada di dalam hati. Gugurnya kewajiban bukan berarti meremehkan amalan tersebut.