Kembali ke Edukasi Haji & Umroh
Menunaikan Ibadah Haji sampai Berkali-kali, Bagaimana Hukumnya?
Artikel Edukasi Haji & Umroh
Hukum Asal
Haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya adalah sunnah dan merupakan perbuatan yang baik.
Skala Prioritas (Fiqh Aulawiyat)
- Para ulama mengingatkan pentingnya melihat kondisi sekitar. Jika di lingkungan sekitar masih banyak fakir miskin, anak yatim yang terlantar, atau kebutuhan umat yang mendesak (seperti pembangunan sekolah atau rumah sakit), maka menyedekahkan biaya haji sunnah tersebut untuk mereka bisa jadi lebih utama.
- Abdullah bin Mubarak pernah membatalkan hajinya dan memberikan seluruh bekalnya kepada sebuah keluarga miskin yang kelaparan.
Kesimpulan
Melaksanakan haji berulang kali adalah baik, tetapi menjadi lebih baik jika seorang Muslim peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya dan mampu menempatkan prioritas amalan sesuai dengan yang lebih dibutuhkan oleh umat.