Kembali ke Edukasi Haji & Umroh

Hukum Laki-Laki Membadalkan Hajinya kepada Perempuan atau Sebaliknya

Artikel Edukasi Haji & Umroh

Hukumnya Boleh

Jumhur (mayoritas) ulama memperbolehkan seorang laki-laki membadalkan haji untuk perempuan, dan sebaliknya, seorang perempuan membadalkan haji untuk laki-laki.

Syarat Utama

Syarat utamanya bukanlah kesamaan gender, melainkan orang yang membadalkan (wakil) harus sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Ia juga harus seorang Muslim, baligh, dan berakal sehat.

Dalil

Dalil yang digunakan adalah keumuman perintah untuk melaksanakan haji bagi yang mampu, dan badal haji adalah bagian dari perwujudan kemampuan tersebut bagi orang yang berhalangan (misalnya sudah wafat atau sakit keras). Tidak ada dalil yang mensyaratkan kesamaan gender.